TikTok, platform media sosial yang sangat populer, telah menjadi tempat bagi banyak pelaku bisnis untuk memasarkan produk mereka. Namun, di beberapa negara, termasuk Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang melarang penjualan langsung produk-produk di TikTok. Hal ini sejalan dengan Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi direvisi. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan platform dan melindungi konsumen dari transaksi yang tidak aman. Meskipun jual-beli langsung dilarang, bisnis tetap bisa memanfaatkan TikTok untuk berpromosi.
Salah satu cara efektif adalah dengan membuat konten yang kreatif dan menarik tentang produk atau layanan Anda. Anda dapat menggunakan video pendek untuk memperkenalkan produk, menunjukkan cara penggunaannya, atau bahkan memberikan tips yang berhubungan dengan produk Anda. Pastikan konten Anda relevan dan menarik bagi audiens Anda.
Selain itu, gunakan fitur-fitur yang disediakan TikTok, seperti iklan berbayar dan kolaborasi dengan pengguna yang memiliki banyak pengikut. Dengan demikian, Anda dapat meningkatkan visibilitas konten Anda dan mencapai audiens yang lebih luas.
Selalu perhatikan pedoman dan aturan TikTok serta hukum yang berlaku untuk menghindari masalah hukum. Selain itu, selalu berikan informasi yang jelas dan akurat tentang produk atau layanan Anda kepada calon pelanggan.
Meskipun ada pembatasan dalam penjualan langsung di TikTok, platform ini masih dapat menjadi alat yang kuat untuk mempromosikan bisnis Anda. Dengan kreativitas dan strategi yang tepat, Anda masih bisa memanfaatkan potensi TikTok untuk meningkatkan brand awareness dan mendapatkan pelanggan baru.