
Sudahkan Anda dapat pengurangan pajak?
Covid-19 memang menghantam seluruh sisi bisnis dan tidak sedikit pengusaha yang terdampak secara financial.
Untungnya, pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak memberi kelonggaran dan insentif pajak untuk mempercepat dan Pertumbuhan dan pemulihan ekonomi.
Namun, seperti biasanya insentif pajak yang diberikan penuh dengan syarat dan kententuan. Sehingga tidak bisa sembarangan melamar untuk dapat insentif/kelonggarannya.
Pastikan perusahaan sudah memenuhi syarat dapat kelonggaran pajak!
Pelajari apa saja insentifnya berserta syarat-syarat dalam Webinar Connectpedia, Game Changer Series:
INSENTIF PAJAK DAN TAX PLANNING BAGI PERUSAHAAN TERDAMPAK COVID-19
KOSONGKAN JADWAL ANDA PADA:
Hari, Tanggal    : Kamis, 27 Agustus 2020
Waktu          : Pukul 13.00 – 15.00 WIB
Aplikasi Zoom Cloud Meetings
DETAILÂ INFORMASI:
CONNECTPEDIA.ID
+6281 357 622 902
support@connecting-leader.com
Ruko G-Walk Arcade CG-1/08
Citraland – Surabaya 60219